Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang PERMOHONAN IZIN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tertib administratif permohonan izin perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan prosedur operasional standar bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
B. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
C. Maksud dan Tujuan

  1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai dalam mengajukan izin perjalanan dinas luar negeri.
  2. Tujuan Surat Edaran ini untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan kejelasan dalam proses administratif permohonan izin perjalanan dinas luar negeri.

D. Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

  1. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri ditujukan ke Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    (Kemendikbudristek) melalui aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu keberangkatan
    pelaksanaan kegiatan. Permohonan tersebut diproses paling lama 3 hari kerja oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek dan diproses paling lama 7 (tujuh) hari kerja oleh Kementerian Sekretariat Negara.
  2. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit utama diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Permohonan izrn perjalanan dinas ke luar negeri bagi:
    a. Rektor, Wakil Rektor, Direktur di Perguruan Tinggi Negeri;
    b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
    c. Direktur StrAMEO Cente4 dan
    d. Sekretaris Lembaga Sensor Film,
    diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
  4. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan efektivitas, efisiensi, serta mempunyai prioritas tinggi dan penting.
  5. Kelengkapan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dengan ketentuan umum dari Kementerian Sekretariat Negara.
  6. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri tidak dapat diproses apabila melewati batas waktu permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 .
  7. Bagi pemohon yang telah melakukan perjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan perjalanan dinas luar negeri tersebut melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kepulangan.

PDF Link

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.