
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sosialisasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat
Negara (Kemensetneg) tanggal 25 Maret dan 5 s.d. 6 April 2021 perihal Mekanisme dan
Pengajuan Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Dosen/Pegawai Non-PNS
dan Mahasiswa dengan Dana non-APBN di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sekretariat Ditjen Dikti memberikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi PDLN
yang ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan/atau
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan
pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Ditjen Dikti; - Pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan izin PDLN
apabila hendak melaksanakan PDLN, baik dengan dana dari pemerintah maupun
swasta; - Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang dibiayai oleh anggaran
pemerintah Indonesia wajib mengajukan izin PDLN; - Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang akan melaksanakan PDLN
dengan biaya selain dari Pemerintah Indonesia tidak wajib mengajukan izin PDLN; - Pegawai yang berstatus non-ASN pada perguruan tinggi negeri dan mahasiswa yang
akan melaksanakan PDLN dengan dana dari sponsor luar negeri yang beroperasi di
Indonesia berdasarkan skema kerja sama antar-pemerintah (contoh: DAAD, Australia
Awards, JICA,dll.) dapat mengajukan izin PDLN; - Kegiatan PDLN non tugas belajar wajib melampirkan surat jaminan pembiayaan
darurat COVID-19; - Pengajuan izin PDLN ke Sekretariat Ditjen Dikti disampaikan minimal 3 (tiga)
minggu sebelum hari keberangkatan; dan - Pegawai dan mahasiswa yang telah selesai melaksanakan tugas PDLN wajib
melaporkan hasil kegiatan pada aplikasi SIMPEL Setneg.