Mekanisme Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sosialisasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) dengan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat
Negara (Kemensetneg) tanggal 25 Maret dan 5 s.d. 6 April 2021 perihal Mekanisme dan
Pengajuan Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Dosen/Pegawai Non-PNS
dan Mahasiswa dengan Dana non-APBN di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sekretariat Ditjen Dikti memberikan pelayanan penerbitan surat rekomendasi PDLN
    yang ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan/atau
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan
    pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Ditjen Dikti;
  2. Pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan izin PDLN
    apabila hendak melaksanakan PDLN, baik dengan dana dari pemerintah maupun
    swasta;
  3. Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang dibiayai oleh anggaran
    pemerintah Indonesia wajib mengajukan izin PDLN;
  4. Pegawai yang berstatus non-ASN dan mahasiswa yang akan melaksanakan PDLN
    dengan biaya selain dari Pemerintah Indonesia tidak wajib mengajukan izin PDLN;
  5. Pegawai yang berstatus non-ASN pada perguruan tinggi negeri dan mahasiswa yang
    akan melaksanakan PDLN dengan dana dari sponsor luar negeri yang beroperasi di
    Indonesia berdasarkan skema kerja sama antar-pemerintah (contoh: DAAD, Australia
    Awards, JICA,dll.) dapat mengajukan izin PDLN;
  6. Kegiatan PDLN non tugas belajar wajib melampirkan surat jaminan pembiayaan
    darurat COVID-19;
  7. Pengajuan izin PDLN ke Sekretariat Ditjen Dikti disampaikan minimal 3 (tiga)
    minggu sebelum hari keberangkatan; dan
  8. Pegawai dan mahasiswa yang telah selesai melaksanakan tugas PDLN wajib
    melaporkan hasil kegiatan pada aplikasi SIMPEL Setneg.

PDF Link

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.