Persyaratan:
- Rekomendasi Izin Penelitian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian terkait.
- Fotocopy paspor
- Fotocopy Izin Tinggal Sementara
- Fotocopy KTP Penjamin
- Laporan hasil kegiatan
- Paspor asli
Seluruh persyaratan di-scan masing-masing tidak lebih dari 350 KB dalam format PDF. (Panduan scan persyaratan lihat di sini).
Dokumen asli dikirim ke Kantor Urusan Internasional Universitas Tanjungpura, Gedung Rektorat Lt 2 Universitas Tanjungpura.